RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
- Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang berupa teluk, selat, dan Laut.
- Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
- Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
- Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
- Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
- Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. 8.Kawasan... SK No 194869 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan.
- Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
- Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan rLlangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
- Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap arnan dan selamat untuk dilayari.
- Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
- Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap kawasan f zona peruntukan.
- Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan untuk pengelolaan dan pengusahaan minyak dan gas bumi, mineral, dan batubara yang meliputi penyelidikan umttm, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
- Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
- Wisata. . . SK No 194870 A PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA
- Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut. t7.
- 2r.
- Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal, pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah yang berperan sebagai sentra pengambilan, pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi sumber daya hayati Laut. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. SK No 194871 A Pasal2... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali meliputi: a. sebelah utara, yaitu sebagai berikut:
- garis yang menghubungkan bagian barat Pulau Kapoposangbali, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 29' Lintang Selatan ll7" LO'Bujur Timur ke arah barat laut menuju bagian timur Pulau Sepanjang, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7' 11' Lintang Selatan 115' 54'Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan bagian timur Pulau Sepanjang, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7' 11' Lintang Selatan 115' 54'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai selatan Pulau Sepanjang, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur menuju bagian barat Pulau Sepanjang, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7" 09' Lintang Selatan ll5" 44'Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan bagian barat Pulau Sepanjang, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7" 09' Lintang Selatan 115 44'Bujur Timur ke arah barat laut menuju Teluk Gedeh, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7" 0' Lintang Selatan 115" 17'Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Teluk Gedeh, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7" O' Lintang Selatan ll5" L7'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai selatan Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur menuju bagian selatan Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7" 0' Lintang Selatan 115' 16'Bujur Timur; 5.garis... SK No 194872 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7" O' Lintang Selatan 115" 16' Bujur Timur menuju arah barat daya menuju bagian timur Pulau Kemirian, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7' 5' Lintang Selatan Lls" L2'Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan bagian timur Pulau Kemirian, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7" 5' Lintang Selatan 115' 12'Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai selatan Pulau Kemirian, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur menuju bagian selatan hrlau Kemirian, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7' 5' Lintang Selatan 115' 11'Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan bagian selatan hrlau Kemirian, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7' 5' Lintang Selatan 115' 11'Bujur Timur ke arah barat daya menuju Tanjung Sedano, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 5' 14' Lintang Selatan 97" 29' Bujur Timur; b. sebelah barat, yaitu garis yang menghubungkan Tanjung Sedano, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 5' 14' Lintang Selatan 97" 29' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai timur Pulau Jawa menuju Tanjung Bantenan, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 8" 45' Lintang Selatan 114' 35' Bujur Timur; c. sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:
- garis yang menghubungkan Tanjung Bantenan, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 8' 45' Lintang Selatan 114' 35' Bujur Timur ke arah timur menuju lokasi titik pada koordinat 8" 51' Lintang Selatan 115' 9' Bujur Timur; 2.garis... SK No 194873 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA garis yang menghubungkan lokasi titik pada koordinat 8' 51' Lintang Selatan 115' 9' Bujur Timur ke arah timur menuju bagian selatan Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali pada koordinat 8" 49' Lintang Selatan 115' 35' Bujur Timur; garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkurg, Provinsi Bali pada koordinat 8" 49' Lintang Selatan 115' 35' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai utara Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali menuju bagian selatan Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali pada koordinat 8" 49' Lintang Selatan 115" 35' Bujur Timur; garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali pada koordinat 8" 49' Lintang Selatan 115' 35' Bujur Timur ke arah timur menuju Tanjung Batugendang, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 49' Lintang Selatan 115" 50' Bujur Timur; garis yang menghubungkan Tanjung Batugendang, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8" 49' Lintang Selatan 115' 50' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai utara Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat menuju Tanjung Ringgit, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 51' Lintang Selatan 116' 35' Bujur Timur; dan garis yang menghubungkan Tanjung Ringgit, Kabupaten l,ombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 51' Lintang Selatan 116' 35' Bujur Timur ke arah timur menuju Tanjung Mangkun, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 57' Lintang Selatan 116" 42' Bujur Timur; d. sebelah. . . SK No 194874 A PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA d. sebelah timur, yaitu sebagai berikut:
- garis yang menghubungkan Tanjung Mangkun, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 57' Lintang Selatan tl6" 42' Bujur Timur ke arah utara menuju Tanjung Sarokaya, Pulau Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8" 2l'Lintang Selatan ll7" 09'Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Sarokaya, Pulau Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8o 2l' Lintang Selatan ll7" 09' Bujur Timur ke arah utara menuju bagian selatan Pulau Kapoposangbali, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 30'Lintang Selatan 117" 10'Bujur Timur; dan
- garis yang menghubungkan bagian selatan hrlau Kapoposangbali, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 30'Lintang Selatan Ll7" IO' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai barat Pulau Kapoposangbali, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan menuju bagran barat Pulau Kapoposangbali, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7o 29' Lintang Selatan ll7" 10' Bujur Timur; (21 Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali berada di dalam batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1). SK No 194875 A BABII ...
Pasal 3
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali berperan sebagai alat operasionalisasi dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Laut Bali.
Pasal 4
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali berfungsi untuk: a. penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang L,aut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang; b. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang KSN yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Bali; c. penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir; d. koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut Bali; e. perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Bali; dan f. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Bali.
Pasal 5
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali memuat: a. tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi; b. rencana Struktur Ruang Laut; c. rencana Pola Ruang Laut; d. Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional; e. alur migrasi biota Laut; dan f. Peraturan Pemanfaatan Ruang. Bagian . . . SK No 194876 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 10 Bagian Kedua T\rjuan
Pasal 6
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan: a. peningkatan perErn dan fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan; b. pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung konektivitas antarwilayah; c. pengembanganKawasanKonservasi; d. pengembangan kegiatan perikanan tangkap yang berkelanjutan; e. pariwisata berbasis bahari dan pariwisata berkelanjutan yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi; f. pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan serta sumber daya minyak dan gas bumi guna mendukung pasokan energi skala kawasan dan pengembangan wilayah; g. zorla pertahanan dan keamanan untuk menjaga kondusifitas, stabilitas, dan ketertiban kawasan; h. pelindungan alur migrasi biota Laut; dan i. pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim. Bagian Ketiga Kebijakan dan Strategi
Pasal 7
(1) Kebijakan untuk mewujudkan peningkatan peran dan fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hurlf a meliputi: a. peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi kegiatan perikanan tangkap; b. pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; c. pengembanga.n sentra kegiatan usaha Pergaraman; d. pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan e. pengembangan Sentra Industri Maritim. (2) Strategi... SK No 194877 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Pelabuhan Perikanan yang meliputi fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang; dan b. meningkatkan operasional, peran, fungsi, dan konektivitas antar Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi produksi perikanan. (3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada sentra produksi perikanan tangkap; b. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan perikanan tangkap; c. menata konektivitas antarsentra kegiatan perikanan tangkap; dan d. meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi perikanan tangkap. (41 Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengembangkan kawasan klaster usaha budi daya ikan yang berkelanjutan. b. mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada sentra produksi perikanan budi daya; c. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan perikanan budi daya; d. mengembangkan manajemen sentra produksi perikanan budi daya secara terintegrasi dan modern; dan e. meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi perikanan budi daya. (5) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a.mengembangkan... SK No 194878 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 12 a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung sentra usaha Pergaraman; b. mengembangkan usaha Pergaraman yang dilakukan secara terintegrasi; dan c. meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra usaha Pergaraman. (6) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan b. meningkatkan peran dan fungsi Sentra Industri Bioteknologi Kelautan. (71 Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Sentra Industri Maritim; dan b. mengembangkan peran dan fungsi Sentra Industri Maritim bagi pertumbuhan ekonomi kawasan.
Pasal 8
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung konektivitas antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas; b. pengelolaan dan penyelarasan Alur-Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan c. penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut. (21 Strategi untuk peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Pelabuhan Laut; b. meningkatkan pemantapan Pelabuhan Laut guna meningkatkan kegiatan perdagangan antarwilayah dan/atau ekspor dan impor; dan c.meningkatkan... SK No 194879 A P]IESIDEN REPUBLIK INDONESIA c. meningkatkan intensitas kegiatan Pelabuhan Laut untuk mendukung transportasi laut antarprovinsi, regional, dan nasional. (3) Strategi untuk pengelolaan dan penyelarasan Alur- Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. meningkatkan upaya pengawasan dan pengamanan di koridor alur Laut kepulauan Indonesia dan bagan pemisah Alur-Pelayaran; b. mengoptimalkan dan mengendalikan aktivitas dan intensitas kegiatan pelayaran pada alur laut kepulauan lndonesia, bagan pemisah Alur- Pelayaran, dan Alur-Pelayaran secara efektif dan berkesinambungan untuk meningkatkan ekonomi wilayah; c. menjamin penyelenggaraan hak lintas damai di Alur-Pelayaran; d. meningkatkan efektivitas keamanan Alur- Pelayaran dengan memperhatikan pelaksanaan pelindungan lingkungan Laut; dan e. menetapkan sistem rute .Inshore TraJfic Zone (ITZ) untuk kepentingan keselamatan pelayaran di sekitar bagan pemisah lalu lintas. (41 Strategi untuk penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. menetapkan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan b. menetapkan mekanisme penyelenggaraan pendirian dan/atau penempatan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut.
Pasal 9
(1) Kebijakan untuk pengembangan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi: a. pengembangan Kawasan Konservasi di dalam dan di luar Perairan Pesisir; b. Pengembangan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis; c.pengembangan... SK No 194880 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t4- c. pengembang€rn jejaring Kawasan Konservasi untuk efektivitas dan optimalisasi pengelolaan Kawasan Konsenrasi dalam mendukung perikanan berkelanjutan ; d. pengembangan Kawasan Konservasi berbasis benda muatan kapal tenggelam dan/atau situs budaya tradisional; dan e. perlindungan daerah pemijahan untuk keberlanjutan stok Sumber Daya lkan. (2) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi di dalam dan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengidentifikasi dan memetakan Kawasan Konservasi berbasis keanekaragaman hayati maupun nonhayati; b. mencadangkan dan menetapkan Kawasan Konservasi berbasis keanekaragaman hayati maupun nonhayati; c. mempercepat penetapan Kawasan Konservasi perairan; dan d. mengembangkan Kawasan Konservasi berbasis habitat kritis/penting, spesies langka, spesies terancam punah, spesies endemik, spesies dilindungi, spesies dengan tingkat reproduksi rendah, ekosistem pesisir, dan stok Sumber Daya Ikan. (3) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi berbasis Kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengidentifikasi dan memetakan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis; dan b. mencadangkan dan menetapkan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis. (41 Strategi untuk pengembangan jejaring Kawasan Konservasi untuk efektivitas dan optimalisasi pengelolaan Kawasan Konservasi dalam mendukung perikanan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. membentuk jejaring Kawasan Konservasi; b.mengelola... SK No 194881A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. mengelola jejaring Kawasan Konservasi; c. mengevaluasi kinerja dan efektivitas pengelolaan jejaring Kawasan Konservasi; d. merehabilitasi dan pemulihan ekosistem dan habitat Sumber Daya Ikan di Kawasan Konservasi; e. meningkatkan efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi; dan f. meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang Laut di Kawasan Konservasi. (5) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi berbasis benda muatan kapal tenggelam dan/atau situs budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. mengidentifikasi dan memetakan Kawasan Konservasi berbasis benda muatan kapal tenggelam dan/atau situs budaya tradisional yang berada di dalam dan di luar Perairan Pesisir; dan b. mencadangkan dan menetapkan Kawasan Konservasi berbasis benda muatan kapal tenggelam dan/atau situs budaya tradisional yang berada di dalam dan di luar Perairan Pesisir. (6) Strategi untuk perlindungan daerah pemijahan untuk keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. memetakan indikasi daerah pemijahan; b. melindungi daerah pemijahan dari kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang bersifat ekstraktif; dan c. melakukan pengaturan larangan penangkapan ikan pada waktu tertentu.
Pasal 10
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan kegiatan perikanan tangkap yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi: a. rehabilitasi kawasan perikanan tangkap; b. peningkatan. . . SK No 194882 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. peningkatan produksi perikanan tangkap yang didukung dengan modernisasi teknologi perikanan; c. pelindungan nelayan kecil dan nelayan tradisional; d. pengendalian dan pengawasan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan e. pengendalian intensitas kegiatan perikanan tangkap untuk mendukung pemulihan stok Sumber Daya Ikan. (21 Strategi untuk rehabilitasi kawasan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. menata dan mengatur penempatan rumpon sebagai alat bantu penangkapan ikan; b. melindungi dan/atau mengatur kegiatan penangkapan ikan pada daerah pemijahan ikan; dan c. merehabilitasi ekosistem terumbu karang, padang lamun, dan kawasan pantai berhutan bakau sebagai habitat sumber plasma nutfah. (3) Strategi untuk peningkatan produksi perikanan tangkap yang didukung dengan modernisasi teknologi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurr.f b meliputi: a. modernisasi teknologi perikanan untuk mendukung kegiatan perikanan tangkap yang berkelanjutan; b. mengembangkan dan mengatur ketentuan armada kapal perikanan baik untuk penangkapan ikan berskala kecil maupun besar; c. mengendalikan tingkat pemanfaatan Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan daya dukung dan/ atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan; dan d. menentukan ukuran kapal, penggunaan alat penangkapan ikan, dan alokasi jumlah tangkapan ikan. (4) Strategi untuk pelindungan nelayan kecil dan nelayan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a.mengalokasikan... SK No 194883 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. -t7- a. mengalokasikan ruang untuk kegiatan perikanan tangkap bagi nelayan tradisional; b. mengimplementasikan pelaksanaan peraturan pemndangan-undangan terkait alat penangkapan ikan dan jalur penangkapan ikan, serta pengaturan daerah larangan penangkapan ikan; dan c. meningkatkan pemberdayaan masyarakat lokal dan tradisional dalam kegiatan perikanan tangkap yang sesuai dengan kearifan lokal. (5) Strategi untuk pengendalian dan pengawasan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. meningkatkan prasarana dan sarana sistem pengawasan Sumber Daya lkan; b. mengoptimalisasikan pelaksanaan kegiatan pemantauan, pengendalian, dan pengawasan pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan c. menegakkan hukum bagi pelanggaran pemanfaatan Sumber Daya Ikan secara ilegal. (6) Strategi untuk pengendalian intensitas kegiatan perikanan tangkap untuk mendukung pemulihan stok Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. meningkatkan tata kelola daerah penangkapan ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha perikanan tangkap; b. mengembangkan strategi pemanfaatan dalam kegiatan perikanan tangkap; dan c. meningkatkan keharmonisan antara kegiatan perikanan tangkap dengan kegiatan lainnya pada zor:a yang dapat diakses dan/atau dimanfaatkan secara bersama. Pasal 1 1 (1) Kebijakan untuk mewujudkan pariwisata berbasis bahari dan pariwisata berkelanjutan yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi: a. pengembangan zorLa pariwisata untuk keunikan bentang alam Laut dan minat khusus; dan b.pengembangan... SK No 194884 A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA b. pengembangan zor:'a pariwisata dalam mendukung perekonomian Masyarakat. (21 Strategi pengembangan zor:,a pariwisata untuk keunikan bentang alam Laut dan minat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengembangkan potensi pariwisata berbasis minat khusus; b. mengembangkan jejaring pariwisata secara efektif dan berdaya saing global; c. mengembangkan potensi jasa lingkungan melalui pendekatan ekowisata; d. mengembangkan dan mengefektifkan jalur kapal pesiar/kapal wisata dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan; dan e. meningkatkan promosi pariwisata bahari baik untuk destinasi pariwisata baru, destinasi pariwisata nasional, dan kawasan strategis pariwisata nasional. (3) Strategi untuk pengembangan zorta pariwisata dalam mendukung perekonomian Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. menyiapkan kebijakan yang mendukung pengembangan pariwisata; b. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata; c. melakukan identifikasi potensi destinasi pariwisata baru; dan d. melakukan pemetaan dan publikasi destinasi pariwisata baru yang berbasis ekowisata.
Pasal 12
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan dan sumber daya minyak dan gas bumi guna mendukung pasokan energi skala kawasan dan pengembangan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f meliputi: a. pengembangan sumber daya energi baru dan energi terbarukan berbasis kelautan; dan b. pengembangan upaya keprospekan sumber daya minyak dan gas bumi. (2) Strategi... SK No 194885 A PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA (21 Strategi untuk pengembangan sumber daya energi baru dan energi terbarukan berbasis kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. meningkatkan kegiatan eksplorasi dan upaya eksploitasi energi barrr dan energi terbarukan seperti energi angin, energi arus Laut, energi pasang surut, energi gelombang, dan konversi energi panas Laut (ocean tlrcrmal energg conuersion); dan b. mengembangkan prasarana dan sarana untuk tujuan pengelolaan energi yang bersumber dari sumber daya energi baru dan energi terbarukan. (3) Strategi untuk pengembangan upaya keprospekan sumber daya minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. men5rusun rencana pengembangan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan minyak dan gas bumi; b. mengelola kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi yang ramah lingkungan; dan c. melakukan pembangunan dan pengembangan prasarana dan sarana pertambangan minyak dan gas bumi.
Pasal 13
(1) Kebijakan untuk mewujudkan zona pertahanan dan keamanan untuk menjaga kondusifitas, stabilitas, dan ketertiban kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g meliputi: a. pengembangan zorLa pertahanan dan keamanan serta peningkatan dan pemeliharaan kondusifitas dan stabilitas kawasan secara optimal; dan b. peningkatan upaya pengamanan dan penegakan hukum. (21 Strategi untuk pengembangan zorLa pertahanan dan keamanan serta peningkatan dan pemeliharaan kondusifitas dan stabilitas kawasan secara optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a.meningkatkan... SK No 194886 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. meningkatkan efektivitas kegiatan di ?nrLa per[ahanan dan keamanan dengan memperhatikan keharmonisannya dengan pemanfaatan ruang laut lainnya; dan b. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pertahanan dan keamanan. (3) Strategi untuk peningkatan upaya pengamanan dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. meningkatkan koordinasi antarlembaga dan pemerintah dalam penanganan pelanggaran tindak pidana; b. peningkatan penertiban ketaatan kapal; dan c. meningkatkan dan membina peran serta Masyarakat dalam kegiatan pengawasan.
Pasal 14
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pelindungan alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h berupa pelindungan alur migrasi biota Laut secara efektif dan berkesinambungan. (21 Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut secara efektif dan berkesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengalokasikan ruang Laut untuk alur migrasi biota Laut; b. mengembangkan sistem pemantauan dan pengawasan alur migrasi biota Laut; c. melaksanakan pelindungan dan pelestarian alur migrasi biota Laut dari kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan d. melibatkan peran masyarakat dalam upaya peningkatan kegiatan pelindungan dan pelestarian alur migrasi biota Laut.
Pasal 15
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i meliputi:. a. peningkatan. . . SK No 194887 A PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA a. peningkatan wilayah berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap bencana gempa bumi dan tsunami; b. peningkatan ketahanan Masyarakat terhadap kebencanaan dan perubahan iklim; dan c. peningkatan ketahanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap dampak perubahan iklim. (2) Strategi untuk peningkatan wilayah berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap bencana gempa bumi dan tsunami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengembangkan prasarelna dan sarana bantu pendeteksi gempa dan tsunami; dan b. membina dan meningkatkan kesadaran serta keterampilan Masyarakat dalam menghadapi bencana gempa dan tsunami. (3) Strategi untuk peningkatan ketahanan masyarakat terhadap kebencanaan dan perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. meningkatkan kesiapsiagaan dan keterampilan Masyarakat dalam menghadapi dampak kebencanaan; dan b. meningkatkan kesadaran dan keterampilan Masyarakat untuk beradaptasi dalam menghadapi dampak perubahan iklim. (4) Strategi untuk Peningkatan ketahanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap dampak perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. mengembangkan riset terkait kebencanaan gempa dan tsunami serta perubahan iklim; b. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung untuk menanggulangi kenaikan permukaan air Laut dan erosi/abrasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan c. mengembangkan sistem peringatan dini untuk kejadian ekstrim. SK No 194888 A BABIV... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 16
Rencana Struktur Ruang Laut rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali meliputi: a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan b. sistem jaringan prasarana dan sarana Laut. Bagian Kedua Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan
Pasal 17
(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi: a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan b. pusat industri kelautan. (21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Pelabuhan Perikanan; b. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan c. sentra kegiatan usaha Pergaraman. (3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Sentra Industri Maritim; dan b. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan.
Pasal 18
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. (21 Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut: a.penyiapan... SK No 194889A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. penyiapan rencana pembangunan Pelabuhan Perikanan; b. penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan; c. penyelenggaraanpelayanandasarkepelabuhanan Perikanan dengan target mencapai kelas pangkalan pendaratan ikan (PPI); d. peningkatan kapasitas pelayanan kepelabuhanan dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan pantai (PPP); e. penumbuhan industri perikanan dan industri yang menunjang kegiatan Perikanan dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan nusantara (PPN); dan f. pengembangEm Pelabuhan Perikanan yang berdaya saing global dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan samudera (PPS).
Pasal 19
Pelabuhan Perikanan untuk tahap penylapan rencana pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, Pelabuhan Perikanan untuk tahap penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) humf b, dan Pelabuhan Perikanan untuk tahap penyelenggaraarl pelayanan dasar kepelabuhanan Perikanan dengan target mencapai kelas PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 huruf c dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang.
Pasal 20
(1) Pelabuhan Perikanan untuk tahap peningkatan kapasitas pelayanan kepelabuhanan dengan target mencapai kelas PPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d meliputi: a. Pelabuhan Perikanan Muncar di Kabupaten Ban5ruwangi, Provinsi Jawa Timur; dan b. Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (2) Pelabuhan... SK No 194890 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Pelabuhan Perikanan untuk tahap penumbuhan industri perikanan dan industri yang menunjang kegiatan Perikanan dengan target mencapai kelas PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 huruf e berupa Pelabuhan Perikanan Pengambengan di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. (3) Pelabuhan Perikanan untuk tahap pengembangan Pelabuhan Perikanan yang berdaya saing global dengan target mencapai kelas PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 huruf f berupa Pelabuhan Perikanan Kedonganan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali. (4) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) maka arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. Pasal 2 1 Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b meliputi Kabupaten Ban5ruwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Karangasem, Kota Denpasar, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten lombok Barat, dan Kabupaten lombok Timur.
Pasal 22
Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi: a. Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Sumenep; b. Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Karang Asem; dan c. Provinsi Nusa Tenggara Barat di Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Lombok Barat, dan Kabupaten Lombok Timur. Pasal23... SK No 194891 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a meliputi Kabupaten Ban5ruwangi, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, dan Kota Mataram. Pasal24 Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b meliputi Kabupaten Ban5ruwangi dan Kabupaten Buleleng.
Pasal 25
(1) Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat permukiman dalam rencana tata ruang. (2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan. Bagian Ketiga Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut
Pasal 26
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi: a. sistem jaringan transportasi; b. sistem jaringan telekomunikasi; dan c. sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan. (2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan b. Alur-Pelayaran. (3) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb berupa kabel bawah Laut. (41 Sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pipa bawah Laut. Pasal 27 .. . SK No 194892 A PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA Pasal27 (1) Tatanan kepelabuhanan nasional ss$agaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 huruf a berupa Pelabuhan Laut. (21 Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. Pelabuhan Tanjung Wangi di Kabupaten Ban5ruwangi, Provinsi Jawa Timur; b. Pelabuhan Ketapang di Kabupaten Ban5ruwangi, Provinsi Jawa Timur; c. Pelabuhan Banyu Wangi/Boom di Kabupaten Ban5ruwangi, Provinsi Jawa Timur; d. Pelabuhan Buleleng (Sangsit) di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali; e. Pelabuhan Celukan Bawang di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali; f. Pelabuhan Benoa di Kota Denpasar, Provinsi Bali; g. Pelabuhan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali; h. Pelabuhan Labuan Amuk/Tanahampo di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali; i. Pelabuhan Nusa Penida (Toyapakeh) di Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali; j. Pelabuhan Lembar di Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat; k. Pelabuhan Labuhan Lombok di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Pelabuhan Labuhan Haji di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat; m. Pelabuhan Pemenang di Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat; n. Pelabuhan Carik di Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan o. Pelabuhan Benete di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasional. Pasal28... SK No 194893 A PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA
Pasal 28
(1) Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21huruf b meliputi: a. Alur-PelayaranmasukPelabuhan; b. Alur-Pelayaran umum dan perlintasan; dan c. bagan pemisah lalu lintas. (21 Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada setiap Pelabuhan. (3) Penetapan Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Alur-Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Bagan pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di perairan Selat Lombok.
Pasal 29
Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) merupakan alur kabel bawah Laut untuk kegiatan telekomunikasi yang berada di: a. sebagian perairan sebelah utara Provinsi Bali; b. sebagian perairan sebelah timur Provinsi Jawa Timur; c. sebagian perairan sebelah barat Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan d. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasal 30
Pipa bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (41 berupa alur pipa bawah Laut untuk kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Jawa Timur.
Pasal 31
Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 30 merupakan arahan untuk pen5rusunan rencana struktur ruang dalam rencana tata ruang KSN dan rencana tata ruang wilayah provinsi. Pasal32... SK No 194894 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 32
Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 30 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 (satu banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 33
Rencana Pola Ruang Laut rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali meliputi: a. arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan b. rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir Bagian Kedua Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir Paragraf 1 Umum
Pasal 34
Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a berupa: a. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi; dan/ atau b. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN. Paragraf 2 Arahan Rencana Pola Ruang Untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Pasal 35
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a berupa arahan rencana pola ruang Laut untuk: a.Kawasan... SK No 194895 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. Kawasan Budi Daya; dan b. Kawasan Lindung.
Pasal 36
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang untuk: a. pariwisata; b. Pelabuhan; c. pengelolaan ekosistem pesisir; d. Pertambangan; e. perikanan tangkap; f. perikanan budi daya; g. Pergaraman; h. bandarudara; i. fasilitas umum; j. pengelolaan energi; k. permukiman; l. industri; dan/atau m. pertahanan dan keamanan. (21 Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat. (3) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat. (4) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Bali. (5) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di sebagian perairan Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat. (6) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berada di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Sulawesi Selatan. (7) Arahan . SK No 194896 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (71 Arahan pemanfaatan ruang untuk Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat. (8) Arahan pemanfaatan ruang untuk bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada di sebagian perairan Provinsi Bali. (9) Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berada di sebagian perairan Provinsi Bali. (10) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j berada di sebagian perairan Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat. (11) Arahan pemanfaatan rLrang untuk permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat. (12) Arahan pemanfaatan rurang untuk industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan. (13) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m berada di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pasal 37
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b terdiri atas: a. indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan b. Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan. (21 Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurr.f a terdiri atas: a. Kawasan Konservasi Buleleng di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali; b. Kawasan Konservasi Jembrana di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali; c. Kawasan Konservasi Karangasem di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali; d. Kawasan Konservasi Liukang Tangaya di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan; e.Kawasan... SK No 194897 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA e. Kawasan Konservasi Banyuwangi di Kabupaten Ban5ruwangi, Provinsi Jawa Timur; f. Kawasan Konservasi Sumenep di Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur; g. Kawasan Konservasi Situbondo di Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur; h. Kawasan Konservasi Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan i. Kawasan Konservasi Kramat, Bedil, dan Temudong di Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Kabupaten Klungkurg, Provinsi Bali; b. Kawasan Konserwasi Maritim Teluk Benoa di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Provinsi Bali; c. Kawasan Konservasi Perairan Gili Sulat, Gili Lawang, dan Perairan Sekitarnya di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat; d. Kawasan Konservasi Perairan Gili Tangkong, Gili Nanggu, Gili Sudak dan Perairan Sekitarnya di Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat; e. Kawasan Konservasi Perairan Nasional Pulau Gili Ayer, Gili Meno, dan Gili Trawangan di Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat; f. Kawasan Konservasi di Perairan Gili Balu, di Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat; g. Taman Nasional Bali Barat di Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali; dan h. Taman Nasional Baluran di Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur. SK No 194898 A Paragraf 3 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Paragraf 3 Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional
Pasal 38
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut kepentingan KSN.
Pasal 39
(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan KSN terdiri atas: a. KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan b. KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan. (21 KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Kawasan Perkotaan Denpasar Badung Gianyar Tabanan. (3) KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Kawasan Perbatasan Negara di L,a.ut Lepas.
Pasal 40
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Perkotaan Denpasar Badung Gianyar Tabanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) meliputi: a. Kawasan Budi Daya; dan b. Kawasan Lindung. (21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk: a. pelabuhan yang berada di perairan sekitar Kota Denpasar, Provinsi Bali; b. bandar. . . SK No 194899 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. b. bandar udara yang berada di perairan sekitar Kabupaten Badung, Provinsi Bali; dan c. pariwisata yang berada di perairan sekitar Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Provinsi Bali. (3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk Kawasan Konservasi Maritim di Perairan Provinsi Bali. Pasal 4 1 (1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan untuk KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) berupa: a. Kawasan Budi Daya; dan b. Kawasan Lindung. (21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurlf a paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap yang berada di perairan sekitar Pulau Nusa Penida, Provinsi Bali. (3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk Kawasan Konservasi Perairan Nasional Nusa Penida, Provinsi Bali.
Pasal 42
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 41 dapat menyesuaikan dengan kondisi dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali. (2) Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam kawasan dan zona yang ditetapkan melalui: a. Peraturan Presiden tentang rencana tata ruang KSN; dan b. Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi. Bagian . . . SK No 194900 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Bagian Ketiga Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
Pasal 43
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b meliputi: a. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan b. Kawasan Konservasi di Laut.
Pasal 44
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a meliputi: a. zorta U5 yang merupakan zorLa Pertambangan minyak dan gas bumi; b. zor:.a U8 yang merupakan zorLa perikanan tangkap; c. zot:'a U14 yang merupakan zona pengelolaan energi; dan d. zor:ra U18 yang merupakan zot:ra pertahanan dan keamanan.
Pasal 45
(1) Zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a berupa wilayah perairan yang memiliki potensi pengembangan Pertambangan minyak dan gas bumi. (21 Zona U5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Jawa Timur.
Pasal 46
(1) Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b berupa wilayah perairan yang memiliki potensi Sumber Daya Ikan. (21 Zona U8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di: a. sebagian perairan sebelah timur Provinsi Jawa Timur; b. sebagian perairan sebelah utara Provinsi Bali; c. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Sulawesi Selatan; dan d. sebagian perairan sebelah utara Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pasal 47 ... SK No 194901 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA
Pasal 47
(1) Zona UL4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c berupa wilayah perairan yang memiliki potensi pemanfaatan energi gerakan dan perbedaan suhu lapisan Laut. (21 Zona U14 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di sebagian perairan sebelah utara Provinsi Bali.
Pasal 48
(1) Zona U 18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 hurtrf d berupa daerah latihan militer. (21 Zona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di sebagian perairan sebelah utara Provinsi Bali. (3) Zona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
(1) Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b berupa indikasi Kawasan Konservasi di Laut. (2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Kawasan C5 yang berada di sebagian perairan sebelah barat daya Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasal 50
Rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 49 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50O.000 (satu banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. SK No 194902 A BABVI... PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
Pasal 51
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional di wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional. (21 Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada ayat (21, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
Alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e berupa alur migrasi penyu yang berada di sebogm perairan sebelah timur Provinsi Bali dan perairEul sebelah barat Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pasal 53
Alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.O0O (satu banding lima ratus ribu) selagaimana tercantum dalam Lampiran V yang dari Peraturan BABVIII ... SK No 237233 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA
Pasal 54
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut; b. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola rLlang di Perairan Pesisir; dan c. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir. (21 Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut. (3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan Perikanan; b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan perikanan tangkap dan/perikanan budi daya; c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan usaha Pergaraman; d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra Industri Maritim; dan e. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra Industri Bioteknologi Kelautan. (4) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional; b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur- Pelayaran; c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut; dan d.Peraturan... SK No 194904A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah Laut. (5) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum; dan b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut. (71 Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan keberadaan alur migrasi biota Laut.
Pasal 55
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pemanfaatan ruang Laut di Pelabuhan Perikanan yang mendukung pengembangan kawasan;
- pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
- pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang memadai;
- pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan Pergaraman yang mendukung pencapaian standar kualitas air Laut, penyediaan ruang Laut untuk ekstensifikasi dan intensifikasi usaha Pergaraman, dan penyediaan dukungan prasarana dan sarana yang memadai;
- pemanfaatan. . . SK No 194905 A b PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA
- pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri Maritim yang mendukung pengembangan prasarana dan sarana yang mendukung kegiatan maritim; dan/atau
- pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri Bioteknologi Kelautan yang mendukung pengembangan bioteknologi untuk sektor kelautan. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/atau
- kegiatan pemanfaatan ruang untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam hurlf a. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak prasarana dan sarana susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan I atau
- kegiatan lain yang mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan. c
Pasal 56
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan;
- penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
- pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran; dan/atau
- pemeliharaan lebar dan kedalaman alur. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi tatanan kepelabuhanan nasional. c.kegiatan... SK No 194906 A c PRESIDEN N.EPUBLIK INDONESIA 40 kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan;
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana bantu navigasi pelayaran; dan/atau
- kegiatan lain yang mengganggu fungsi tatanan kepelabuhanan nasional.
Pasal 57
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf b meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan; b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran umum dan perlintasan; dan c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk bagan pemisah lalu lintas.
Pasal 58
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a dan Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur- Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan;
- pemeliharaan Alur-Pelayaran;
- penyelenggaraErn sarana bantu navigasi pelayaran;
- penetapan koridor Alur-Pelayaran, sistem rute, dan daerah labuh kapal;
- penelitian dan pendidikan;
- pemanfaatan Alur-Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata;
- pemanfaatan Alur-Pelayaran oleh Masyarakat;
- penyelenggaraan kenavigasian pada Alur- Pelayaran;
- pembatasan. . . SK No 194907 A b PRESIDEN REFUELIK INDONESIA -4t-
- pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi pada Alur-Pelayaran yang berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan Konservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran;
- pelaksanaan hak lintas transit dan/atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional;
- kegiatan pengawasan, pengendalian, dan pengamanan di rute perairan Laut Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
- pelestarian ekosistem lingkungan Laut. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
- penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
- kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/ atau fungsi Alur-Pelayaran. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- Pertambangan;
- pembuangan sampah dan limbah;
- penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan yang bersifat statis dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat menetap;
- Wisata Bahari yang menggunakan instalasi dan/atau bangunan bersifat menetap; dan/atau
- kegiatan yang tidak mendukung dan dapat mengganggu fungsi Alur-Pelayaran. c
Pasal 59
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk bagan pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pendidikan dan penelitian;
- pelaksanaan saluage;
- pendalamanAlur-Pelayaran;
- penyelenggaraan. . . SK No 194908 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA 42
- penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
- penetapan koridor Alur-Pelayaran, sistem rute, dan area labuh kapal;
- penetapanlTZ;
- pemanfaatan Alur-Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata;
- kegiatan pengawasan dan pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
- pelaksanaan hak lintas transit dan/atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pemasanga.n pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan/atau
- kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi bagan pemisah lalu lintas. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- Pertambangan;
- Wisata Bahari yang menggunakan instalasi dan/atau bangunan bersifat menetap;
- pembudidayaan ikan; dan/atau
- kegiatan lainnya yang tidak mendukung dan mengganggu fungsi bagan pemisah lalu lintas. (21 Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti tata cara lalu lintas pada bagan pemisah lalu lintas di Selat Lombok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf c dan Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) hurrrf d meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan;
- pemasangan, pemeliharaan, pembongkaran, pemindahan, danf atau perbaikan pipa dan/atau kabel bawah Laut; 3.pelayaran... SK No 194909 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA 43
- pelayaran;
- Wisata Bahari; dan/atau
- konservasi Sumber Daya Ikan. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu keberadaan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
- pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut yang tidak mengganggu keberadaan pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan/atau
- kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur pipa dan/atau kabel bawah Laut. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- labuh kapal;
- usaha Pertambangan mineral dan batu bara; dan/atau
- penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan yang dapat mengganggu keberadaan dan fungsi pipa dan I atau kabel bawah Laut.
Pasal 61
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (6) huruf a meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zonaUlc; b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zonaUS; c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zot:^a U14; dan d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorLa U18.
Pasal 62
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zot:.a U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan; dan/atau
- kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U5;
- pendirian. . . SK No 194910 A c I]IIIN REPUBLTK INDONESIA
- pendirian, penempatan, dan/ atau pembongkaran bangunan dan instalasi La,ut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan/ atau
- kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu fungsi zona U5. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak bumi;
- kegiatan di znna terlarang di sekitar bangunan dan instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak bumi; dan/ atau
- kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan znna U5.
Pasal 63
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk znr:aUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan;
- penangkapan ikan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- konservasi keanekaragaman hayati l,aut;
- kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami;
- kepentinganpenyelenggaraan pertahanannegara; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntukan mna U8. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- usaha wisata dan angkutan Laut;
- pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat menetap;
- pemasangan pipa dan/ atau kabel bawah Laut;
- pembuangan material pengerukan; dan/ atau
- pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di z,olnaUS. c. kegiatan . . . SK No237234A c PRESIDEN REPUELIK INDONESIA kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;
- pembuangan sampah, limbah, air balas dari kapal, dan pembuangan bahan beracun dan berbahaya ke Laut; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang dapat mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya.
Pasal 64
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona UI4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c meliputi: a. kegiatan yang boleh dilakukan meliputi:
- penelitian dan pendidikan;
- kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami;
- kepentinganpenyelenggaraanpertahanannegara; dan/atau
- kegiatan eksplorasi dan eksploitasi energi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zonaU14;
- pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut dengan fungsi instalasi ketenagalistrikan; dan/ atau
- kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu fungsi zona U L4. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi energi;
- kegiatan di zona terlarang di sekitar bangunan dan instalasi di Laut dengan fungsi instalasi ketenagalistrikan; dan / atau
- kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukarL zorLa U14. Pasal 65. . . SK No 194912 A FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 46
Pasal 65
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorla U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d meliputi: a. kegiatan yang boleh dilakukan meliputi:
- kegiatan militer;
- pembuangan amunisi;
- uji coba peralatan dan persenjataan militer;
- pemanfaatan ruang yang tidak mengganggu fungsi lingkungan dan ekosistem Laut;
- pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zona; dan/atau
- kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- penggelaran dan pemeliharaan kabel bawah laut; dan/atau
- pemanfaatan ruang Laut lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi; dan/atau
- berupa kegiatan yang tidak selaras dan mengganggu fungsi pertahanan dan keamanan.
Pasal 66
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (6) huruf b berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5.
Pasal 67
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan;
- pelindungan terhadap habitat dan populasi ikan, serta alur migrasi biota Laut;
- pelindungan ekosistem pesisir dan Laut yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan;
- kegiatan. . SK No 194913 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA
- kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami;
- pembangunan prasarana dan sarana; dan/ atau
- kegiatan lainnya sesuai dengan renc€ula pengelolaan dan rencana zonasi Kawasan Konservasi di Laut. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pembangunan bangunan dan instalasi di Laut untuk fungsi Wisata Bahari, pelayaran dan pemanfaatan jasa lingkungan;
- pemanfaatan Sumber Daya lkan;
- pengawasan dan pengendalian; dan/ atau
- kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan Konservasi di Laut. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- pelaksanaan reklamasi dan Pertambangan mineral dan batubara dengan metode terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pembuangan air balas kapal;
- pembuangan sampah dan limbah; dan/ atau
- kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Kawasan Konservasi di la.ut.
Pasal 68
(1) Rencana pemanfaatan ruang la.ut merupakan upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang Iaut dan Pola Ruang Laut pada rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali yang dijabarkan ke dalam indikasi program utama pemanfaatan ruang dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanEran 20 (dua puluh) tahun. (21 Indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. program utama; b. lokasi program; c. sumber pendanaan; d. pelaksana . . . SK No 237235 A PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA d. pelaksana progr€rm; dan e. waktu dan tahapan pelaksanaan
Pasal 69
Program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (21huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (21 huruf b ditujukan untuk mewujudkan: a. renca.na Struktur Ruang Laut yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan dengan rencana Struktur Ruang Laut; dan b. rencana Pola Ruang Laut yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan dengan rencana Pola Ruang Laut.
Pasal 70
(1) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf c dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan mengenai sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 71
Pelaksana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (21huruf d terdiri atas: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; dan/atau c. Masyarakat. Pasal72 (1) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf e disusun berdasarkan program utama dan kapasitas pendanaan dalam waktu 20 (dua puluh) tahun. (2) Waktu... SK No 194915 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 49 (21 Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi dalam 5 (lima) tahapan sebagai dasar bagi pelaksana kegiatan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang meliputi: a. tahap pertama pada periode 2024; b. tahap kedua pada periode 2025-2029; c. tahap ketiga pada periode 2O3O-2O34; d. tahap keempat pada periode 2035-2039; dan e. tahap kelima pada periode 2O4O-2O43.
Pasal 73
Rincian indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 75
Penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
Pasal 76
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Pemberian Insentif dan Disinsentif Paragraf 1 Pemberian Insentif Pasal77 (1) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf c untuk kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang Laut diberikan oleh: a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; dan/atau b. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. (2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada rurang Laut yang diprioritaskan pengembangannya.
Pasal 78
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal77 meliputi: a. penyediaan prasarana dan sarana; b. penghargaan; c.publikasi... SK No 194917 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. c. publikasi atau promosi; dan/atau d. fasilitasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut.
Pasal 79
(1) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 77 ayat (1) huruf a meliputi: a. penyediaan prasarana dan sarana di daerah; b. penghargaan; dan I atau c. publikasi atau promosi daerah. (2) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 77 ayat (1) huruf b meliputi: a. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau b. fasilitasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut. Paragraf 2 Pemberian Disinsentif
Pasal 80
(1) Pemberian Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf c untuk kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang Laut diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. (21 Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada rutang Laut yang dibatasi pengembangannya. (3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana. Bagian Kelima Sanksi
Pasal 81
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (21 huruf d berupa sanksi administratif. (2) Sanksi. . . SK No 194918 A PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 82
Peran Masyarakat dalam perencanaan ruang dilakukan pada tahap: a. perencanaatt zorlasi Kawasan Antarwilayah; b. pemanfaatan ruang Laut; dan c. pengendalian pemanfaatan rulang Laut. Laut
Pasal 83
Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 hurufa berupa: a. masukan mengenai:
- persiapan penyusunan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah;
- penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;
- pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan;
- perumusan konsepsi rencana zonasi Kawasan Antarwilayah; dan/ atau
- penetapan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah. b. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam perencan aarl zonasi Kawasan Antarwilayah.
Pasal 84
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah dapat secara aktif melibatkan Masyarakat. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Masyarakat dan/atau masyarakat lokal yang terkena dampak langsung dari kegiatan perencan aar, zot:.asi Kawasan Antarwilayah; b. Masyarakat. . . SK No 194919 A PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA. Masyarakat yang memiliki keahlian di bidang perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah; dan/atau Masyarakat yang kegiatan pokoknya di bidang perencan aatt zorLasi Kawasan Antanvilayah.
Pasal 85
Bentuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf b berupa: a. masukan mengenai kebijakan pemanfaatan rutang Laut; b. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut; c. kerja sama dengan Pemerintah Rrsat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam upaya pelindungan lingkungan Laut; d. kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana zonasi yang telah ditetapkan; e. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat dan ruang Laut dengan memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan; dan/atau g. kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 86
Bentuk peran Masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 hurufc berupa: a. penyampaian masukan terkait pelaksanaan Peraturan Pemanfaatan Ruang, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut, pemberian insentif dan disinsentif, dan/ atau sanksi; b.keikutsertaan... b c SK No 194920 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencataa zortasi Kawasan Antarwilayah yang telah ditetapkan; pelaporan kepada kementerian, lembaga, dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana zonasi Kawasan Antarwilayah yang telah ditetapkan; dan pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
Pasal 87
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 sampai dengan Pasal 86 disampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Menteri dan/atau pejabat yang berwenang.
Pasal 88
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 sampai dengan Pasal 86 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 89
(1) Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden ini berlaku. (21 Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan. (3) Peninjauan Kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa: a. bencana. . . b c d SK No 194921 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; b. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; atau c. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. (41 Ketentuan dan tata cara peninjauan kembali sebagaimana dimaksud ayat (21 dan ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 90
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden ini diundangkan atau pada saat peninjauan kembali. (21 Ketentuan mengenai rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata rulang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antanrilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (41 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 20l4 tentang Kelautan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2Ol9 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu
