PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Pasal 43
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b meliputi: a. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan b. Kawasan Konservasi di Laut.
