PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Pasal 42
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 41 dapat menyesuaikan dengan kondisi dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali. (2) Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam kawasan dan zona yang ditetapkan melalui: a. Peraturan Presiden tentang rencana tata ruang KSN; dan b. Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi. Bagian . . . SK No 194900 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Bagian Ketiga Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
