Pasal 40
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Perkotaan Denpasar Badung Gianyar Tabanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) meliputi: a. Kawasan Budi Daya; dan b. Kawasan Lindung. (21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk: a. pelabuhan yang berada di perairan sekitar Kota Denpasar, Provinsi Bali; b. bandar. . . SK No 194899 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. b. bandar udara yang berada di perairan sekitar Kabupaten Badung, Provinsi Bali; dan c. pariwisata yang berada di perairan sekitar Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Provinsi Bali. (3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk Kawasan Konservasi Maritim di Perairan Provinsi Bali. Pasal 4 1 (1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan untuk KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) berupa: a. Kawasan Budi Daya; dan b. Kawasan Lindung. (21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurlf a paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap yang berada di perairan sekitar Pulau Nusa Penida, Provinsi Bali. (3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk Kawasan Konservasi Perairan Nasional Nusa Penida, Provinsi Bali.
