PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Pasal 39
(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan KSN terdiri atas: a. KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan b. KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan. (21 KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Kawasan Perkotaan Denpasar Badung Gianyar Tabanan. (3) KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Kawasan Perbatasan Negara di L,a.ut Lepas.
