Pasal 6
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan: a. peningkatan perErn dan fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan; b. pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung konektivitas antarwilayah; c. pengembanganKawasanKonservasi; d. pengembangan kegiatan perikanan tangkap yang berkelanjutan; e. pariwisata berbasis bahari dan pariwisata berkelanjutan yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi; f. pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan serta sumber daya minyak dan gas bumi guna mendukung pasokan energi skala kawasan dan pengembangan wilayah; g. zorla pertahanan dan keamanan untuk menjaga kondusifitas, stabilitas, dan ketertiban kawasan; h. pelindungan alur migrasi biota Laut; dan i. pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim. Bagian Ketiga Kebijakan dan Strategi
