PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Pasal 25
(1) Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat permukiman dalam rencana tata ruang. (2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan. Bagian Ketiga Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut
