PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Pasal 23
Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a meliputi Kabupaten Ban5ruwangi, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, dan Kota Mataram. Pasal24 Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b meliputi Kabupaten Ban5ruwangi dan Kabupaten Buleleng.
