PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Pasal 58
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a dan Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur- Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan;
- pemeliharaan Alur-Pelayaran;
- penyelenggaraErn sarana bantu navigasi pelayaran;
- penetapan koridor Alur-Pelayaran, sistem rute, dan daerah labuh kapal;
- penelitian dan pendidikan;
- pemanfaatan Alur-Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata;
- pemanfaatan Alur-Pelayaran oleh Masyarakat;
- penyelenggaraan kenavigasian pada Alur- Pelayaran;
- pembatasan. . . SK No 194907 A b PRESIDEN REFUELIK INDONESIA -4t-
- pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi pada Alur-Pelayaran yang berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan Konservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran;
- pelaksanaan hak lintas transit dan/atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional;
- kegiatan pengawasan, pengendalian, dan pengamanan di rute perairan Laut Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
- pelestarian ekosistem lingkungan Laut. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
- penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
- kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/ atau fungsi Alur-Pelayaran. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- Pertambangan;
- pembuangan sampah dan limbah;
- penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan yang bersifat statis dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat menetap;
- Wisata Bahari yang menggunakan instalasi dan/atau bangunan bersifat menetap; dan/atau
- kegiatan yang tidak mendukung dan dapat mengganggu fungsi Alur-Pelayaran. c
