PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Pasal 57
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf b meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan; b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran umum dan perlintasan; dan c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk bagan pemisah lalu lintas.
