PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Pasal 56
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan;
- penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
- pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran; dan/atau
- pemeliharaan lebar dan kedalaman alur. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi tatanan kepelabuhanan nasional. c.kegiatan... SK No 194906 A c PRESIDEN N.EPUBLIK INDONESIA 40 kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan;
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana bantu navigasi pelayaran; dan/atau
- kegiatan lain yang mengganggu fungsi tatanan kepelabuhanan nasional.
