PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Pasal 45
(1) Zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a berupa wilayah perairan yang memiliki potensi pengembangan Pertambangan minyak dan gas bumi. (21 Zona U5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Jawa Timur.
