PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Pasal 67
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan;
- pelindungan terhadap habitat dan populasi ikan, serta alur migrasi biota Laut;
- pelindungan ekosistem pesisir dan Laut yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan;
- kegiatan. . SK No 194913 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA
- kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami;
- pembangunan prasarana dan sarana; dan/ atau
- kegiatan lainnya sesuai dengan renc€ula pengelolaan dan rencana zonasi Kawasan Konservasi di Laut. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pembangunan bangunan dan instalasi di Laut untuk fungsi Wisata Bahari, pelayaran dan pemanfaatan jasa lingkungan;
- pemanfaatan Sumber Daya lkan;
- pengawasan dan pengendalian; dan/ atau
- kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan Konservasi di Laut. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- pelaksanaan reklamasi dan Pertambangan mineral dan batubara dengan metode terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pembuangan air balas kapal;
- pembuangan sampah dan limbah; dan/ atau
- kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Kawasan Konservasi di la.ut.
