PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Pasal 68
(1) Rencana pemanfaatan ruang la.ut merupakan upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang Iaut dan Pola Ruang Laut pada rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali yang dijabarkan ke dalam indikasi program utama pemanfaatan ruang dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanEran 20 (dua puluh) tahun. (21 Indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. program utama; b. lokasi program; c. sumber pendanaan; d. pelaksana . . . SK No 237235 A PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA d. pelaksana progr€rm; dan e. waktu dan tahapan pelaksanaan
