PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Pasal 69
Program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (21huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (21 huruf b ditujukan untuk mewujudkan: a. renca.na Struktur Ruang Laut yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan dengan rencana Struktur Ruang Laut; dan b. rencana Pola Ruang Laut yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan dengan rencana Pola Ruang Laut.
