PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Pasal 66
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (6) huruf b berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5.
