PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Pasal 65
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorla U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d meliputi: a. kegiatan yang boleh dilakukan meliputi:
- kegiatan militer;
- pembuangan amunisi;
- uji coba peralatan dan persenjataan militer;
- pemanfaatan ruang yang tidak mengganggu fungsi lingkungan dan ekosistem Laut;
- pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zona; dan/atau
- kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- penggelaran dan pemeliharaan kabel bawah laut; dan/atau
- pemanfaatan ruang Laut lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi; dan/atau
- berupa kegiatan yang tidak selaras dan mengganggu fungsi pertahanan dan keamanan.
