PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Pasal 64
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona UI4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c meliputi: a. kegiatan yang boleh dilakukan meliputi:
- penelitian dan pendidikan;
- kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami;
- kepentinganpenyelenggaraanpertahanannegara; dan/atau
- kegiatan eksplorasi dan eksploitasi energi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zonaU14;
- pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut dengan fungsi instalasi ketenagalistrikan; dan/ atau
- kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu fungsi zona U L4. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi energi;
- kegiatan di zona terlarang di sekitar bangunan dan instalasi di Laut dengan fungsi instalasi ketenagalistrikan; dan / atau
- kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukarL zorLa U14. Pasal 65. . . SK No 194912 A FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 46
