Pasal 71
Pelaksana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (21huruf d terdiri atas: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; dan/atau c. Masyarakat. Pasal72 (1) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf e disusun berdasarkan program utama dan kapasitas pendanaan dalam waktu 20 (dua puluh) tahun. (2) Waktu... SK No 194915 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 49 (21 Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi dalam 5 (lima) tahapan sebagai dasar bagi pelaksana kegiatan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang meliputi: a. tahap pertama pada periode 2024; b. tahap kedua pada periode 2025-2029; c. tahap ketiga pada periode 2O3O-2O34; d. tahap keempat pada periode 2035-2039; dan e. tahap kelima pada periode 2O4O-2O43.
