PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Pasal 73
Rincian indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
