PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Pasal 75
Penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
