PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Pasal 76
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Pemberian Insentif dan Disinsentif Paragraf 1 Pemberian Insentif Pasal77 (1) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf c untuk kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang Laut diberikan oleh: a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; dan/atau b. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. (2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada rurang Laut yang diprioritaskan pengembangannya.
