PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Pasal 30
Pipa bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (41 berupa alur pipa bawah Laut untuk kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Jawa Timur.
