PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Pasal 29
Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) merupakan alur kabel bawah Laut untuk kegiatan telekomunikasi yang berada di: a. sebagian perairan sebelah utara Provinsi Bali; b. sebagian perairan sebelah timur Provinsi Jawa Timur; c. sebagian perairan sebelah barat Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan d. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Sulawesi Selatan.
