PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Pasal 84
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah dapat secara aktif melibatkan Masyarakat. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Masyarakat dan/atau masyarakat lokal yang terkena dampak langsung dari kegiatan perencan aar, zot:.asi Kawasan Antarwilayah; b. Masyarakat. . . SK No 194919 A PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA. Masyarakat yang memiliki keahlian di bidang perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah; dan/atau Masyarakat yang kegiatan pokoknya di bidang perencan aatt zorLasi Kawasan Antanvilayah.
