PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Pasal 83
Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 hurufa berupa: a. masukan mengenai:
- persiapan penyusunan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah;
- penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;
- pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan;
- perumusan konsepsi rencana zonasi Kawasan Antarwilayah; dan/ atau
- penetapan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah. b. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam perencan aarl zonasi Kawasan Antarwilayah.
