PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Pasal 34
Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a berupa: a. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi; dan/ atau b. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN. Paragraf 2 Arahan Rencana Pola Ruang Untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
