PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Pasal 33
Rencana Pola Ruang Laut rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali meliputi: a. arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan b. rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir Bagian Kedua Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir Paragraf 1 Umum
