PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Pasal 32
Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 30 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 (satu banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
