PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Pasal 80
(1) Pemberian Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf c untuk kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang Laut diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. (21 Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada rutang Laut yang dibatasi pengembangannya. (3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana. Bagian Kelima Sanksi
