PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Pasal 79
(1) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 77 ayat (1) huruf a meliputi: a. penyediaan prasarana dan sarana di daerah; b. penghargaan; dan I atau c. publikasi atau promosi daerah. (2) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 77 ayat (1) huruf b meliputi: a. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau b. fasilitasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut. Paragraf 2 Pemberian Disinsentif
