PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Pasal 81
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (21 huruf d berupa sanksi administratif. (2) Sanksi. . . SK No 194918 A PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
