PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Pasal 62
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zot:.a U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan; dan/atau
- kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U5;
- pendirian. . . SK No 194910 A c I]IIIN REPUBLTK INDONESIA
- pendirian, penempatan, dan/ atau pembongkaran bangunan dan instalasi La,ut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan/ atau
- kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu fungsi zona U5. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak bumi;
- kegiatan di znna terlarang di sekitar bangunan dan instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak bumi; dan/ atau
- kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan znna U5.
