PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Pasal 61
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (6) huruf a meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zonaUlc; b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zonaUS; c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zot:^a U14; dan d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorLa U18.
