PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Pasal 60
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf c dan Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) hurrrf d meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan;
- pemasangan, pemeliharaan, pembongkaran, pemindahan, danf atau perbaikan pipa dan/atau kabel bawah Laut; 3.pelayaran... SK No 194909 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA 43
- pelayaran;
- Wisata Bahari; dan/atau
- konservasi Sumber Daya Ikan. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu keberadaan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
- pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut yang tidak mengganggu keberadaan pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan/atau
- kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur pipa dan/atau kabel bawah Laut. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- labuh kapal;
- usaha Pertambangan mineral dan batu bara; dan/atau
- penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan yang dapat mengganggu keberadaan dan fungsi pipa dan I atau kabel bawah Laut.
