Pasal 86
Bentuk peran Masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 hurufc berupa: a. penyampaian masukan terkait pelaksanaan Peraturan Pemanfaatan Ruang, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut, pemberian insentif dan disinsentif, dan/ atau sanksi; b.keikutsertaan... b c SK No 194920 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencataa zortasi Kawasan Antarwilayah yang telah ditetapkan; pelaporan kepada kementerian, lembaga, dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana zonasi Kawasan Antarwilayah yang telah ditetapkan; dan pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
