Pasal 89
(1) Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden ini berlaku. (21 Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan. (3) Peninjauan Kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa: a. bencana. . . b c d SK No 194921 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; b. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; atau c. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. (41 Ketentuan dan tata cara peninjauan kembali sebagaimana dimaksud ayat (21 dan ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
