PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Pasal 14
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pelindungan alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h berupa pelindungan alur migrasi biota Laut secara efektif dan berkesinambungan. (21 Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut secara efektif dan berkesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengalokasikan ruang Laut untuk alur migrasi biota Laut; b. mengembangkan sistem pemantauan dan pengawasan alur migrasi biota Laut; c. melaksanakan pelindungan dan pelestarian alur migrasi biota Laut dari kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan d. melibatkan peran masyarakat dalam upaya peningkatan kegiatan pelindungan dan pelestarian alur migrasi biota Laut.
