PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Pasal 50
Rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 49 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50O.000 (satu banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. SK No 194902 A BABVI... PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
