PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Pasal 49
(1) Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b berupa indikasi Kawasan Konservasi di Laut. (2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Kawasan C5 yang berada di sebagian perairan sebelah barat daya Provinsi Sulawesi Selatan.
