PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 1
Pengertian Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Pegawai Republik Indonesia dalam Anggaran Dasar ini adalah :
- Pegawai Negeri Sipil;
- Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), Badan Layanan Umum (BLU), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta anak perusahaannya;
- Perangkat Pemerintahan Desa atau nama lain dari desa.
Pasal 2
Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps
Pegawai Republik Indonesia, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan
ttd
Lambock V..N ahattands
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 16 Tahun 2005 Tanggal : 8 Juni 2005
ANGGARAN DASAR
KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
PEMBUKAAN
Bahwa pembangunan yang dilaksanakan bangsa Indonesia dalam rangka mengisi cita-cita Kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mencapai cita-cita kemerdekaan tersebut, pegawai Republik Indonesia bertekad mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara terus-menerus serta berperan aktif dalam perjuangan mencapai tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk meningkatkan peran pegawai Republik Indonesia agar lebih berdaya guna dan berhasil guna bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, perlu diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan pegawai Republik Indonesia dan keluarganya, untuk itu pegawai Republik Indonesia menghimpun diri dalam wadah organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia yang kedudukan dan kegiatannya tidak terlepas dari kedinasan. Dalam rangka melaksanakan kebijakan Korps Pegawai Republik Indonesia dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika, maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Korps Pegawai Republik Indonesia berpegang teguh pada wawasan kebersamaan di kalangan anggota yang selanjutnya berhimpun dalam Korps Pegawai Republik Indonesia dengan menjunjung tinggi prinsip persatuan dan kesatuan. Untuk itu pemberdayaan organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia diarahkan pada terbangunnya organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia yang demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif dan bertanggung jawab dengan lebih mengutamakan pada perlindungan dan kesejahteraan anggota serta mewakili anggota di forum nasional maupun internasional.
Pasal 4
Waktu dan Kedudukan
(1) KORPRI didirikan pada tanggal 29 Nopember 1971 dengan batas waktu yang tidak
ditentukan.
(2) Pimpinan Nasional KORPRI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 5
Dasar KORPRI berdasarkan Pancasila dan bercirikan profesionalitas, pengabdian, kemitraan, kekeluargaan, dan gotong-royong.
Pasal 6
Fungsi KORPRI berfungsi sebagai :
- Perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
- Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota;
- Pelindung dan pengayom anggota;
- Penyalur kepentingan anggota;
- Pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya;
- Pelopor pelayanan publik dalam mensukseskan program-program pembangunan;
- Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pencetus ide, serta pejuang keadilan dan kemakmuran bangsa.
Pasal 7 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
Kedaulatan Organisasi Kedaulatan organisasi berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui musyawarah menurut jenjang organisasi.
Pasal 8
Visi Terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional didalam membangun Pemerintahan yang baik.
Pasal 9
Misi Misi KORPRI adalah :
- Mewujudkan organisasi KORPRI sebagai alat pemersatu bangsa dan negara;
- Memperkuat kedudukan, wibawa, dan martabat organisasi KORPRI;
- Meningkatkan peran serta KORPRI dalam mensukseskan pembangunan nasional;
- Meningkatkan perlindungan hukum dan pengayoman kepada anggota;
- Meningkatkan ketaqwaan dan profesionalitas anggota;
- Meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
- Menegakkan peraturan perundang-undangan Pegawai Republik Indonesia;
- Mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesama anggota KORPRI;
- Mewujudkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik.
Pasal 10 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
Program
(1) Untuk mencapai visi dan misi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 9,
KORPRI melakukan Program Umum yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS).
(2) Program masing-masing jenjang kepengurusan mengacu kepada Program Umum
KORPRI dan diputuskan oleh musyawarah menurut jenjangnya.
Pasal 11
(1) Dalam rangka membina jiwa korsa, KORPRI mempunyai Doktrin, Kode Etik,
Lambang, Panji, Lagu, dan Atribut.
(2) Ketentuan mengenai Doktrin, Kode Etik, Lambang, Panji, Lagu, dan Atribut,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh MUNAS.
Pasal 12
Keanggotaan Keanggotaan KORPRI terdiri dari :
- Anggota Biasa;
- Anggota Luar Biasa;
- Anggota Kehormatan.
Pasal 13 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 13
Hak Anggota
(1) Anggota Biasa mempunyai hak :
- Memilih dan dipilih dalam kepengurusan;
- Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi;
- Mendapat perlindungan dan pembelaan atas perlakuan yang tidak adil;
- Mendapat bantuan hukum dalam menghadapi perkara hukum;
- Mendapat perlindungan dan pembelaan dalam tugas kedinasan;
- Memperoleh gaji yang layak;
- Mendapat perlakuan yang adil dan jaminan tidak ada intervensi politik terhadap jabatan profesional karir pada jabatan struktural eselon I sampai dengan eselon V.
(2) Anggota Luar Biasa mempunyai hak :
- Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi;
- Mendapat perlindungan dan pembelaan atas perlakuan yang tidak adil;
- Mendapat perlindungan dan pembelaan dalam tugas organisasi.
(3) Anggota Kehormatan mempunyai hak :
- Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi;
- Mendapat perlindungan dan pembelaan atas perlakuan yang tidak adil;
- Mendapat perlindungan dan pembelaan dalam tugas organisasi.
Pasal 14
Kewajiban Anggota
(1) Anggota Biasa mempunyai kewajiban untuk :
- Mentaati Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Keputusan/ Peraturan Organisasi;
- Membela dan menjunjung tinggi organisasi;
- Memelihara moral dan etika organisasi;
- Membayar iuran anggota;
- Mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi.
(2) Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban untuk :
- Mentaati Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Keputusan/Peraturan Organisasi;
- Membela dan menjunjung tinggi organisasi;
- Memelihara moral dan etika organisasi;
- Mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi.
(3) Anggota ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Anggota Kehormatan mempunyai kewajiban untuk :
- Mentaati Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Keputusan/Peraturan Organisasi;
- Membela dan menjunjung tinggi organisasi;
- Memelihara moral dan etika organisasi;
- Mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi.
Pasal 15
Susunan kepengurusan dan wilayah kerjanya terdiri dari :
- Dewan Pengurus Nasional disingkat DPN meliputi seluruh wilayah Indonesia.
- Dewan Pengurus Provinsi disingkat DP-PROV meliputi wilayah Provinsi yang bersangkutan.
- Dewan Pengurus Kabupaten disingkat DP-KAB, Dewan Pengurus Kota disingkat DP-KOT dan Dewan Pengurus Kotamadya disingkat DP-KODYA meliputi wilayah Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan.
- Pengurus Kecamatan/Distrik meliputi wilayah Kecamatan/Distrik yang bersangkutan.
- Pengurus Desa/Kelurahan meliputi Wilayah Desa/Kelurahan yang bersangkutan.
- Pengurus Unit Nasional meliputi Kementerian, Departemen, LPND, Lembaga Tinggi Negara, BUMN, BHMN, BLU, dan komponen PNS pada instansi TNI serta POLRI.
- Pengurus Unit Provinsi meliputi Perangkat Daerah, Lembaga Pusat yang ada di Daerah, Komponen PNS pada instansi TNI dan POLRI, BUMN, BHMN, BLU, dan BUMD di Provinsi yang bersangkutan.
- Pengurus Sub Unit Nasional meliputi komponen Kementerian, Departemen, LPND, BUMN, BHMN, BLU serta unsur PNS pada instansi TNI dan POLRI.
- Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya meliputi Perangkat Daerah, Lembaga Pusat yang ada di Daerah, Komponen PNS pada instansi TNI dan POLRI, BUMN, BHMN, BLU, dan BUMD di Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan.
- Pengurus Kelompok Unit Nasional meliputi komponen dalam sub unit Nasional.
Pasal 16 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 16
(1) Susunan kepengurusan sebagaimana tersebut pada Pasal 15 angka 6 secara
horizontal berada dalam koordinasi langsung Dewan Pengurus Nasional.
(2) Susunan kepengurusan sebagaimana tersebut pada Pasal 15 angka 6, angka 7,
angka 8, dan angka 9 secara vertikal dari tingkat nasional sampai ke tingkat Desa/Kelurahan mempunyai hubungan teknis fungsional dan secara horizontal dikoordinasikan oleh Dewan Pengurus sesuai dengan tingkat kedudukan wilayah masing-masing.
Pasal 17
Dewan Pengurus Nasional
(1) Susunan Dewan Pengurus Nasional terdiri dari :
- Pengurus Harian;
- Pengurus Pleno.
(2) Kepemimpinan Dewan Pengurus Nasional bersifat Kolektif.
Pasal 18
Pengurus Harian
(1) Susunan Pengurus Harian terdiri dari :
- Seorang Ketua Umum;
- Beberapa orang Ketua;
- Seorang Sekretaris Jenderal;
- Dua orang Wakil Sekretaris Jenderal;
- Seorang Bendahara;
- Seorang Wakil Bendahara;
- Beberapa orang Ketua Departemen.
(2) Jumlah anggota Pengurus Harian sesuai kebutuhan.
(3) Pengurus Harian bertugas dan berwenang memimpin pelaksanaan tugas organisasi
sesuai dengan ketetapan MUNAS.
Pasal 19 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 19
Pengurus Pleno
(1) Pengurus Pleno terdiri dari Pengurus Harian dan Wakil-wakil dari setiap unsur
Pengurus Unit Nasional yang diwakili masing-masing 1 (satu) orang.
(2) Wakil-wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dan ditetapkan oleh masing-
masing Pengurus Unit Nasional yang bersangkutan dan disahkan oleh Dewan Pengurus Nasional.
(3) Tugas Pokok dan Wewenang Pengurus Pleno :
- Merumuskan, mengawasi dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat umum;
- Bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan.
Pasal 20
Dewan Kehormatan
(1) Untuk kesinambungan visi dan misi organisasi dibentuk Dewan Kehormatan.
(2) Dewan Kehormatan bertugas dan berwenang memelihara keutuhan dan tegaknya
kode etik organisasi.
Pasal 21
Penasehat Nasional
(1) Penasehat Nasional adalah Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
(2) Penasehat Nasional Harian adalah Menteri yang membidangi Pendayagunaan
Aparatur Negara.
(3) Penasehat Nasional dan Penasehat Nasional Harian bertugas dan berwenang
memberikan nasehat, saran, dan pendapat untuk kemajuan organisasi, baik diminta maupun tidak diminta.
Pasal 22
Dewan Pengurus Provinsi
(1) Susunan Dewan Pengurus Provinsi terdiri dari :
- Seorang Ketua;
- Beberapa orang Wakil Ketua;
- Seorang Sekretaris;
- Seorang Wakil Sekretaris;
- Seorang Bendahara;
- Seorang Wakil Bendahara;
- Beberapa orang Ketua Bidang sesuai kebutuhan.
(2) Dewan Pengurus Provinsi merupakan kepengurusan kolektif.
(3) Dewan Pengurus Provinsi ditetapkan oleh Musyawarah Provinsi dan disahkan oleh
Dewan Pengurus Nasional.
(4) Dewan Pengurus Provinsi bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan
ketetapan Musyawarah Provinsi.
Pasal 23
Penasehat Provinsi
(1) Penasehat Provinsi adalah Gubernur dan Wakil Gubernur.
(2) Penasehat Provinsi bertugas dan berwenang memberikan nasehat dan saran baik
diminta maupun tidak diminta.
Pasal 24
Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya
(1) Susunan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya terdiri dari :
- Seorang Ketua;
- Beberapa orang Wakil Ketua;
- Seorang Sekretaris;
- Seorang Wakil Sekretaris;
- Seorang Bendahara;
- Seorang Wakil Bendahara;
- Beberapa orang Ketua bidang sesuai kebutuhan.
(2) Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kepengurusan
kolektif.
(3) Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Musyawarah
Kabupaten/Musyawarah Kota/Musyawarah Kotamadya dan disahkan oleh Dewan Pengurus Provinsi.
(4) Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya bertugas melaksanakan tugas
organisasi sesuai dengan ketetapan Musyawarah Kabupaten/Musyawarah Kota/ Musyawarah Kotamadya.
Pasal 25
Penasehat Kabupaten/Kota/Kotamadya
(1) Penasehat Kabupaten/Kota/Kotamadya terdiri dari Bupati/Walikota/ Walikotamadya
dan Wakil Bupati/Wakil Walikota/Wakil WaliKotamadya.
(2) Penasehat Kabupaten/Kota/Kotamadya bertugas dan berwenang memberikan
nasehat, saran, dan pendapat untuk kemajuan organisasi, baik diminta maupun tidak diminta.
Pasal 26
Pengurus Kecamatan/Distrik
(1) Pengurus Kecamatan/Distrik terdiri dari :
- Seorang Ketua;
- Seorang Wakil Ketua;
- Seorang Sekretaris;
- Seorang Bendahara.
(2) Pengurus Kecamatan/Distrik merupakan kepengurusan kolektif.
(3) Pengurus Kecamatan/Distrik ditetapkan oleh Musyawarah Kecamatan/ Distrik dan
disahkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya.
(4) Pengurus Kecamatan/Distrik bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan
ketetapan Musyawarah Kecamatan/Distrik.
Pasal 27
Penasehat Kecamatan/Distrik
(1) Apabila Ketua KORPRI Kecamatan/Distrik bukan dijabat oleh Camat, maka Camat
menjadi Penasehat Kecamatan/Distrik.
(2) Apabila Ketua KORPRI Kecamatan/Distrik dijabat oleh Camat, maka Penasehat
adalah Bupati/Walikota di wilayahnya.
(3) Penasehat Kecamatan/Distrik bertugas dan berwenang memberikan nasehat, saran
dan pendapat untuk kemajuan organisasi, baik diminta maupun tidak diminta.
Pasal 28
Pengurus Desa/Kelurahan
(1) Pengurus Desa/Kelurahan terdiri dari :
- Seorang Ketua;
- Seorang Sekretaris;
- Seorang Bendahara.
(2) Pengurus …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pengurus Desa/Kelurahan merupakan kepengurusan kolektif.
(3) Pengurus Desa/Kelurahan ditetapkan oleh Rapat Pengurus Desa/Kelurahan dan
disahkan oleh Pengurus Kecamatan/Distrik.
(4) Pengurus Desa/Kelurahan bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan
ketetapan Rapat Pengurus Desa/Kelurahan
Pasal 29
Penasehat Desa/Kelurahan
(1) Apabila Ketua KORPRI Kelurahan/Desa tidak dijabat oleh Lurah/Kepala Desa, maka
Lurah/Kepala Desa menjadi Penasehat KORPRI.
(2) Apabila Ketua KORPRI Kelurahan/Desa dijabat oleh Lurah/Kepala Desa, maka
Penasehat KORPRI adalah Camat di wilayahnya.
(3) Penasehat Desa/Kelurahan bertugas dan berwenang memberikan nasehat dan
saran baik diminta maupun tidak diminta.
Pasal 30
Pengurus Unit Nasional
(1) Susunan Pengurus Unit Nasional terdiri dari :
- Seorang Ketua;
- Beberapa Wakil Ketua;
- Seorang Sekretaris;
- Seorang Wakil Sekretaris;
- Seorang Bendahara;
- Seorang Wakil Bendahara;
- Beberapa orang Ketua Bidang sesuai kebutuhan.
(2) Pengurus Unit Nasional merupakan kepengurusan kolektif.
(3) Pengurus Unit Nasional ditetapkan oleh Musyawarah Unit Nasional yang disahkan oleh
Dewan Pengurus Nasional.
(4) Pengurus Unit Nasional bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan
ketetapan Musyawarah Unit Nasional.
Pasal 31 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 31
Penasehat Unit Nasional
(1) Penasehat Unit Nasional adalah Menteri/Kepala Lembaga Pemerintahan Non
Departemen (LPND) atau Pimpinan dari instansi masing-masing.
(2) Penasehat Unit Nasional bertugas dan berwenang memberikan nasehat dan saran
baik diminta maupun tidak diminta.
Pasal 32
Pengurus Sub Unit Nasional
(1) Susunan Pengurus Sub Unit Nasional terdiri dari :
- Seorang Ketua;
- Seorang Wakil Ketua;
- Seorang Sekretaris;
- Seorang Wakil Sekretaris;
- Seorang Bendahara;
- Seorang Wakil Bendahara;
- Beberapa Ketua Seksi sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pengurus Sub Unit Nasional merupakan kepengurusan kolektif.
(3) Pengurus Sub Unit Nasional ditetapkan oleh Musyawarah Sub Unit Nasional dan
disahkan oleh Pengurus Unit Nasional.
(4) Pengurus Sub Unit Nasional bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan
ketetapan rapat Sub Unit Nasional.
Pasal 33
Penasehat Sub Unit Nasional
(1) Penasehat Sub Unit Nasional adalah pimpinan dari instansi masing-masing.
(2) Penasehat Sub Unit Nasional bertugas dan berwenang memberikan nasehat dan
saran baik diminta maupun tidak diminta.
Pasal 34 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 34
Pengurus dan Penasehat Kelompok Unit Nasional
(1) Susunan Pengurus Kelompok Unit Nasional terdiri dari :
- Seorang Ketua;
- Seorang Sekretaris;
- Seorang Bendahara.
(2) Pengurus Kelompok Unit Nasional merupakan kepengurusan kolektif.
(3) Pengurus Kelompok Unit Nasional ditetapkan oleh Rapat Kelompok Unit Nasional dan
disahkan oleh Pengurus Sub Unit Nasional.
(4) Pengurus Kelompok Unit Nasional bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai
dengan ketetapan rapat Kelompok Unit Nasional.
(5) Penasehat Kelompok Unit Nasional adalah Pimpinan instansi masing-masing.
(6) Penasehat Kelompok Unit Nasional bertugas dan berwenang memberikan nasehat
dan saran, baik diminta maupun tidak diminta.
Pasal 35
Pengurus Unit Provinsi
(1) Susunan Pengurus Unit Provinsi terdiri dari :
- Seorang Ketua;
- Seorang Wakil Ketua;
- Seorang Sekretaris;
- Seorang Wakil Sekretaris;
- Seorang Bendahara;
- Seorang Wakil Bendahara;
- Beberapa Ketua Bidang sesuai kebutuhan.
(2) Pengurus Unit Provinsi merupakan kepengurusan kolektif.
(3) Pengurus Unit Provinsi ditetapkan oleh Musyawarah Unit Provinsi dan disahkan Dewan
Pengurus Provinsi.
(4) Pengurus Unit Provinsi bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan
ketetapan Musyawarah Unit Provinsi.
(5) Di Provinsi dapat dibentuk Unit Gabungan yang terdiri dari beberapa Kantor/ Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Departemen dan atau LPND.
Pasal 36 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 36
Penasehat Unit Provinsi
(1) Penasehat Unit Provinsi adalah pimpinan dari instansi masing-masing.
(2) Penasehat Unit Provinsi bertugas dan berwenang memberikan nasehat dan saran baik
diminta maupun tidak diminta.
Pasal 37
Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya
(1) Susunan Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya terdiri dari :
- Seorang Ketua;
- Seorang Wakil Ketua;
- Seorang Sekretaris;
- Seorang Wakil Sekretaris;
- Seorang Bendahara;
- Seorang Wakil Bendahara;
- Beberapa Ketua Seksi sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya merupakan kepengurusan kolektif.
(3) Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya ditetapkan oleh Musyawarah
Unit/Kabupaten/Kota/Kotamadya dan disahkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan.
(4) Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya bertugas melaksanakan tugas organisasi
sesuai dengan ketetapan Musyawarah Unit Kabupaten/Kota/ Kotamadya.
(5) Di Kabupaten/Kota/Kotamadya dapat dibentuk Unit Gabungan yang terdiri dari
beberapa kantor/UPT Departemen dan atau LPND.
Pasal 38 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 38
Penasehat Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya
(1) Penasehat Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya adalah pimpinan instansi masing-
masing.
(2) Penasehat Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya bertugas dan berwenang memberikan
nasehat dan saran baik diminta maupun tidak diminta.
Pasal 39
(1) Musyawarah terdiri dari :
- Musyawarah Nasional disingkat MUNAS;
- Musyawarah Pimpinan disingkat MUSPIM;
- Musyawarah Provinsi disingkat MUSPROV;
- Musyawarah Kabupaten disingkat MUSKAB, Musyawarah Kota disingkat MUSKOT; Musyawarah Kotamadya disingkat MUSKODYA;
- Musyawarah Kecamatan/Distrik disingkat MUSCAM, Musyawarah Distrik disingkat MUSDIS;
- Musyawarah Unit disingkat MUSNIT.
(2) Rapat Kerja terdiri dari :
- Rapat Kerja Nasional disingkat RAKERNAS;
- Rapat Kerja Provinsi disingkat RAKERPROV;
- Rapat Kerja Kabupaten disingkat RAKERKAB; Rapat Kerja Kota disingkat RAKERKOT; Rapat Kerja Kotamadya disingkat RAKERKODYA;
- Rapat Kerja Kecamatan/Distrik disingkat RAKERCAM, Rapat Kerja Distrik disingkat RAKERDIS;
- Rapat Kerja Unit Nasional disingkat RAKERNITNas;
- Rapat Kerja Unit Provinsi disingkat RAKERNITProv;
- Rapat Kerja Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya disingkat RAKERNITKab/ Kot/Kodya.
(3) Selain musyawarah sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dimungkinkan adanya
Musyawarah Luar Biasa sesuai dengan tingkatannya.
(4) Ketentuan mengenai musyawarah dan rapat kerja sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 40 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 40
Musyawarah Nasional
(1) Musyawarah Nasional atau MUNAS merupakan pemegang kedaulatan dan pelaksana
kekuasaan tertinggi organisasi.
(2) MUNAS diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh :
- Dewan Pengurus Nasional;
- Utusan Pengurus Unit Nasional;
- Utusan Dewan Pengurus Provinsi;
- Utusan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya.
(3) MUNAS berwenang :
- Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KORPRI;
- Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Nasional;
- Menetapkan Program Umum Organisasi;
- Memilih Pengurus Nasional;
- Membentuk Komisi Verifikasi apabila diperlukan;
- Menetapkan Doktrin, Kode Etik, Panji, Lambang, Lagu dan Atribut KORPRI.
(4) Dalam keadaan luar biasa MUNAS dapat dipercepat atas permintaan sekurang-
kurangnya 2/3 dari jumlah Unit Nasional dan 2/3 dari jumlah Dewan Pengurus Provinsi.
(5) MUNAS Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila :
- Organisasi berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang membahayakan kelangsungan hidup organisasi;
- Adanya suatu keadaan yang dihadapi oleh organisasi yang mengharuskan perlunya perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
(6) Kewenangan MUNAS Luar Biasa sama dengan MUNAS.
(7) Penundaan MUNAS :
- MUNAS dapat ditunda paling lama 1 (satu) tahun atas permintaan Musyawarah Pimpinan;
- Apabila setelah ditunda selama 1 (satu) tahun ternyata tidak dapat dilaksanakan MUNAS maka atas kesepakatan sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh Dewan Pengurus Nasional dibentuk caretaker dengan tugas melaksanakan MUNAS.
Pasal 41 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 41
Musyawarah Pimpinan
(1) Musyawarah Pimpinan adalah kekuasaan tertinggi yang dilaksanakan antara 2 (dua)
Musyawarah Nasional.
(2) Musyawarah Pimpinan dihadiri oleh :
- Dewan Pengurus Nasional;
- Utusan Pengurus Unit Nasional;
- Utusan Dewan Pengurus Provinsi.
(3) Musyawarah Pimpinan dipimpin oleh Ketua Umum.
(4) Musyawarah Pimpinan dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah
MUNAS.
(5) Musyawarah Pimpinan berwenang untuk :
Menilai, memusyawarahkan, dan mengesahkan laporan Dewan Pengurus Nasional antara 2 (dua) Musyawarah Nasional; Menilai, mengembangkan, dan menyempurnakan pelaksanaan Program Umum Organisasi.
Pasal 42
Musyawarah Unit Nasional
(1) Musyawarah Unit Nasional dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh :
- Utusan Dewan Pengurus Nasional;
- Pengurus Unit Nasional yang bersangkutan;
- Utusan Pengurus Sub Unit Nasional yang bersangkutan;
- Utusan Pengurus Kelompok Unit Nasional.
(2) Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Unit dapat dipercepat atas permintaan
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Sub Unit Nasional dan 2/3 dari jumlah Kelompok Unit Nasional yang bersangkutan.
(3) Musyawarah Unit Nasional berwenang untuk :
- Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Unit Nasional yang bersangkutan;
- Menetapkan Program Kerja Unit Nasional yang bersangkutan;
- Memilih dan menetapkan Pengurus Unit Nasional yang bersangkutan;
- Membentuk Tim Verifikasi apabila diperlukan.
(4) Musyawarah …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Musyawarah Unit Nasional Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila :
- Organisasi berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang membahayakan kelangsungan hidup organisasi.
- Ketua Unit Nasional berhenti/diberhentikan didasarkan aturan di dalam Anggaran Rumah Tangga.
(5) Kewenangan Musyawarah Unit Luar Biasa sama dengan Musyawarah Unit.
Pasal 43
Musyawarah Provinsi
(1) Musyawarah Provinsi dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh :
- Utusan Dewan Pengurus Nasional;
- Dewan Pengurus Provinsi yang bersangkutan;
- Utusan Pengurus Unit Provinsi yang bersangkutan;
- Utusan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan.
(2) Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Provinsi dapat dipercepat atas permintaan
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya dan 2/3 dari jumlah Unit Provinsi yang bersangkutan.
(3) Musyawarah Provinsi berwenang untuk :
- Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Provinsi yang bersangkutan;
- Menetapkan Program Kerja sebagai penjabaran dari Program Umum organisasi yang bersangkutan;
- Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Provinsi yang bersangkutan;
- Membentuk Komisi Verifikasi apabila diperlukan.
(4) Musyawarah Provinsi Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila :
- Organisasi berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang membahayakan kelangsungan hidup organisasi;
- Ketua Dewan Pengurus Provinsi berhenti/diberhentikan berdasarkan aturan di dalam Anggaran Rumah Tangga.
(5) Kewenangan Musyawarah Provinsi Luar Biasa sama dengan Musyawarah Provinsi.
Pasal 44 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 44
Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya
(1) Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali dan
dihadiri oleh :
- Utusan Dewan Pengurus Provinsi;
- Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan;
- Utusan Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan;
- Utusan Dewan Pengurus Kecamatan/Distrik yang bersangkutan.
(2) Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya dapat
dipercepat atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Kecamatan/ Distrik dan 2/3 dari jumlah Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan.
(3) Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya berwenang untuk :
- Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/ Kotamadya yang bersangkutan;
- Menetapkan Program Kerja sebagai penjabaran dari Program Umum organisasi yang bersangkutan;
- Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan;
- Membentuk Komisi Verifikasi apabila diperlukan.
(4) Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila :
- Organisasi berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang membahayakan kelangsungan hidup organisasi;
- Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya berhenti/ diberhentikan berdasarkan aturan di dalam ART.
(5) Kewenangan Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya Luar Biasa sama dengan
Musyawarah Kabupaten/Kota/Kotamadya.
Pasal 45
Musyawarah Kecamatan/Distrik
(1) Musyawarah Kecamatan/Distrik dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali dan dihadiri oleh :
- Utusan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan;
- Pengurus Kecamatan/Distrik yang bersangkutan;
- Utusan Pengurus Desa/Kelurahan bersangkutan.
(2) Dalam ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Kecamatan/Distrik dapat dipercepat atas
permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Desa/Kelurahan yang bersangkutan.
(3) Musyawarah Kecamatan/Distrik berwenang untuk :
- Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Kecamatan/Distrik yang bersangkutan;
- Menetapkan Program Kerja sebagai penjabaran dari Program Umum organisasi:
- Memilih dan menetapkan Pengurus Kecamatan/Distrik yang bersangkutan;
- Membentuk Komisi Verifikasi apabila diperlukan.
(4) Musyawarah Kecamatan/Distrik Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila :
- Organisasi berada dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan dan/atau keadaan lainnya yang membahayakan kelangsungan hidup organisasi;
- Ketua Pengurus Kecamatan/Distrik berhenti/diberhentikan berdasarkan aturan di dalam Anggaran Rumah Tangga.
(5) Kewenangan Musyawarah Kecamatan/Distrik Luar Biasa sama dengan Musyawarah
Kecamatan/Musyawarah Distrik.
Pasal 46
Rapat Kerja Nasional
(1) Rapat Kerja Nasional adalah forum evaluasi, konsultasi dan informasi dalam rangka
mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program organisasi.
(2) Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh :
- Dewan Pengurus Nasional;
- Utusan Pengurus Unit Nasional;
- Utusan Dewan Pengurus Provinsi;
- Utusan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya.
(3) Rapat Kerja Nasional dapat dilaksanakan sekali dalam 2 (dua) tahun.
(4) Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional.
(5) Rapat Kerja Nasional berwenang memberikan rekomendasi kepada Pimpinan
Nasional untuk melakukan langkah-langkah yang bermanfaat bagi organisasi.
Pasal 47
Rapat Kerja Unit Nasional
(1) Rapat Kerja Unit Nasional adalah forum evaluasi dan informasi dalam rangka
mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program organisasi.
(2) Rapat ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Rapat Kerja Unit Nasional dihadiri oleh :
- Utusan Dewan Pengurus Nasional;
- Pengurus Unit Nasional yang bersangkutan;
- Utusan Pengurus Sub Unit Nasional yang bersangkutan;
- Utusan Pengurus Kelompok Unit Nasional yang bersangkutan.
(3) Rapat Kerja Unit Nasional diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun.
(4) Rapat Kerja Unit Nasional dipimpin oleh Ketua Unit Nasional yang bersangkutan.
(5) Rapat Kerja Unit Nasional berwenang memberikan rekomendasi kepada Pimpinan
Unit Nasional untuk melakukan langkah-langkah yang bermanfaat bagi organisasi.
Pasal 48
Rapat Kerja Provinsi
(1) Rapat Kerja Provinsi adalah forum evaluasi, konsultasi dan informasi dalam rangka
mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program operasional di Provinsi.
(2) Rapat Kerja Provinsi dihadiri oleh :
- Utusan Dewan Pengurus Nasional;
- Dewan Pengurus Provinsi yang bersangkutan;
- Utusan Pengurus Unit Provinsi yang bersangkutan;
- Utusan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan.
(3) Rapat Kerja Provinsi dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun.
(4) Rapat Kerja Provinsi dipimpin oleh Ketua Dewan Pengurus Provinsi.
(5) Rapat Kerja Provinsi berwenang memberikan rekomendasi kepada Gubernur selaku
penasehat untuk melakukan langkah-langkah yang bermanfaat bagi organisasi.
Pasal 49
Rapat Kerja Kabupaten/Kota/Kotamadya
(1) Rapat Kerja Kabupaten/Kota/Kotamadya adalah forum evaluasi, konsultasi dan
informasi dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program operasional di Kabupaten/Kota/Kotamadya.
(2) Rapat Kerja Kabupaten/Kota/Kotamadya dihadiri oleh :
- Utusan Dewan Pengurus Provinsi yang bersangkutan;
- Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan;
- Utusan Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan;
- Utusan Pengurus Kecamatan/Distrik yang bersangkutan.
(3) Rapat ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Rapat Kerja Kabupaten/Kota/Kotamadya dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali
dalam 2 (dua ) tahun.
(4) Rapat Kerja Kabupaten/Kota/Kotamadya dipimpin oleh Ketua Dewan Pengurus
Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan.
(5) Rapat Kerja Kabupaten/Kota/Kotamadya berwenang memberikan rekomendasi
kepada Bupati/Walikota/Walikotamadya selaku penasehat untuk melakukan langkah-langkah yang bermanfaat bagi organisasi.
Pasal 50
Rapat Kerja Kecamatan/Distrik
(1) Rapat Kerja Kecamatan adalah forum evaluasi, konsultasi dan informasi dalam
rangka mengembangkan keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program operasional di tingkat Kecamatan/Distrik.
(2) Rapat Kerja Kecamatan dihadiri oleh :
- Utusan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan;
- Pengurus Kecamatan/Distrik yang bersangkutan;
- Utusan Pengurus Desa/Kelurahan yang bersangkutan.
(3) Rapat Kerja Kecamatan/Distrik dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2
(dua) tahun.
(4) Rapat Kerja Kecamatan/Distrik dipimpin oleh Ketua Pengurus Kecamatan/ Distrik
yang bersangkutan.
(5) Rapat Kerja Kecamatan/Distrik berwenang memberikan rekomendasi kepada Camat
selaku penasehat untuk melakukan langkah-langkah yang bermanfaat bagi organisasi.
Pasal 51
(1) Keuangan diperoleh dari :
- Iuran anggota;
- Bantuan Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah;
- Sumbangan yang tidak mengikat;
- Usaha-usaha lain yang sah.
(2) Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 52
Laporan
(1) Setiap jenjang kepengurusan KORPRI berkewajiban untuk menyusun laporan atas
pelaksanaan tugasnya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Pengurus satu
tingkat di atasnya setiap satu tahun sekali.
Pasal 53
Pertanggungjawaban
(1) Setiap jenjang kepengurusan KORPRI berkewajiban untuk menyusun laporan
pertanggungjawaban (LPJ) atas pelaksanaan tugasnya pada akhir masa jabatan kepengurusannya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan dalam musyawarah
pada jenjang masing-masing.
Pasal 54
(1) Bagi Unit BUMN/BHMN/BLU/BUMD dan anak perusahaannya serta Komponen PNS pada
instansi TNI/POLRI yang memerlukan pengaturan organisasi tersendiri sebagai kelengkapan untuk memenuhi peraturan perundangan dapat menyusun peraturan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar KORPRI dan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Bagi Provinsi yang mempunyai Undang-Undang khusus dapat menggunakan nomenklatur
khusus sesuai peraturan perundangan.
Pasal 55
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
PIMPINAN MUSYAWARAH NASIONAL KEENAM
KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004
Ketua ttd Prof. Dr. ERMAYA SURADINATA, Drs., SH, MS
(DPP KORPRI)
Wakil Ketua Sekretaris ttd ttd
DR. IR. INDRA DJATI SIDI ACHMAD SUGIONO P.
(UNIT KORPRI DEP. DIKNAS) (DPD KORPRI PROP. JABAR)
Anggota Anggota ttd ttd SEMAN WIDJOJO Drs. H.P. KAISIEPO, MM
(UNIT KORPRI DEP. DAGRI) (DPC KORPRI KAB. MERAUKE)
Anggota Anggota ttd ttd H. SYAIFUL TETENG H. BADRUZZAMAN ISMAIL, SH, M. Hum
(DPD KORPRI PROP. KALTIM) (DPC KORPRI KOTA BANDA ACEH)
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka kebersamaan, persatuan dan kesatuan pegawai
Republik Indonesia, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sebagai
organisasi yang kedudukan dan kegiatannya tidak terlepas dari kedinasan,
perlu diarahkan kepada terbangunnya organisasi yang demokratis, mandiri,
bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan bertanggung jawab;
- bahwa dalam rangka pembinaan jiwa korps serta terciptanya organisasi yang
solid dan memiliki soliditas dan solidaritas anggotanya, maka anggota
Pegawai Negeri Sipil perlu menghimpun diri dalam organisasi Korps
Pegawai Republik Indonesia (KORPRI);
- bahwa melalui Musyawarah Nasional Keenam Korps Pegawai Republik
Indonesia (KORPRI) yang diselenggarakan pada tanggal 28 sampai dengan
30 November 2004 di Jakarta, telah disepakati untuk melakukan perubahan
Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps
dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4450);
- Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik
Indonesia;
