Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan
ttd
Lambock V..N ahattands
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 16 Tahun 2005 Tanggal : 8 Juni 2005
ANGGARAN DASAR
KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
PEMBUKAAN
Bahwa pembangunan yang dilaksanakan bangsa Indonesia dalam rangka mengisi cita-cita Kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mencapai cita-cita kemerdekaan tersebut, pegawai Republik Indonesia bertekad mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara terus-menerus serta berperan aktif dalam perjuangan mencapai tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk meningkatkan peran pegawai Republik Indonesia agar lebih berdaya guna dan berhasil guna bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, perlu diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan pegawai Republik Indonesia dan keluarganya, untuk itu pegawai Republik Indonesia menghimpun diri dalam wadah organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia yang kedudukan dan kegiatannya tidak terlepas dari kedinasan. Dalam rangka melaksanakan kebijakan Korps Pegawai Republik Indonesia dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika, maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Korps Pegawai Republik Indonesia berpegang teguh pada wawasan kebersamaan di kalangan anggota yang selanjutnya berhimpun dalam Korps Pegawai Republik Indonesia dengan menjunjung tinggi prinsip persatuan dan kesatuan. Untuk itu pemberdayaan organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia diarahkan pada terbangunnya organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia yang demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif dan bertanggung jawab dengan lebih mengutamakan pada perlindungan dan kesejahteraan anggota serta mewakili anggota di forum nasional maupun internasional.
