KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 2
Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps
Pegawai Republik Indonesia, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
