KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 1
Pengertian Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Pegawai Republik Indonesia dalam Anggaran Dasar ini adalah :
- Pegawai Negeri Sipil;
- Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), Badan Layanan Umum (BLU), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta anak perusahaannya;
- Perangkat Pemerintahan Desa atau nama lain dari desa.
