KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 4
Waktu dan Kedudukan
(1) KORPRI didirikan pada tanggal 29 Nopember 1971 dengan batas waktu yang tidak
ditentukan.
(2) Pimpinan Nasional KORPRI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
