KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 13
Hak Anggota
(1) Anggota Biasa mempunyai hak :
- Memilih dan dipilih dalam kepengurusan;
- Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi;
- Mendapat perlindungan dan pembelaan atas perlakuan yang tidak adil;
- Mendapat bantuan hukum dalam menghadapi perkara hukum;
- Mendapat perlindungan dan pembelaan dalam tugas kedinasan;
- Memperoleh gaji yang layak;
- Mendapat perlakuan yang adil dan jaminan tidak ada intervensi politik terhadap jabatan profesional karir pada jabatan struktural eselon I sampai dengan eselon V.
(2) Anggota Luar Biasa mempunyai hak :
- Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi;
- Mendapat perlindungan dan pembelaan atas perlakuan yang tidak adil;
- Mendapat perlindungan dan pembelaan dalam tugas organisasi.
(3) Anggota Kehormatan mempunyai hak :
- Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi;
- Mendapat perlindungan dan pembelaan atas perlakuan yang tidak adil;
- Mendapat perlindungan dan pembelaan dalam tugas organisasi.
