KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 14
Kewajiban Anggota
(1) Anggota Biasa mempunyai kewajiban untuk :
- Mentaati Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Keputusan/ Peraturan Organisasi;
- Membela dan menjunjung tinggi organisasi;
- Memelihara moral dan etika organisasi;
- Membayar iuran anggota;
- Mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi.
(2) Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban untuk :
- Mentaati Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Keputusan/Peraturan Organisasi;
- Membela dan menjunjung tinggi organisasi;
- Memelihara moral dan etika organisasi;
- Mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi.
(3) Anggota ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Anggota Kehormatan mempunyai kewajiban untuk :
- Mentaati Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Keputusan/Peraturan Organisasi;
- Membela dan menjunjung tinggi organisasi;
- Memelihara moral dan etika organisasi;
- Mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi.
