KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
Susunan kepengurusan dan wilayah kerjanya terdiri dari :
- Dewan Pengurus Nasional disingkat DPN meliputi seluruh wilayah Indonesia.
- Dewan Pengurus Provinsi disingkat DP-PROV meliputi wilayah Provinsi yang bersangkutan.
- Dewan Pengurus Kabupaten disingkat DP-KAB, Dewan Pengurus Kota disingkat DP-KOT dan Dewan Pengurus Kotamadya disingkat DP-KODYA meliputi wilayah Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan.
- Pengurus Kecamatan/Distrik meliputi wilayah Kecamatan/Distrik yang bersangkutan.
- Pengurus Desa/Kelurahan meliputi Wilayah Desa/Kelurahan yang bersangkutan.
- Pengurus Unit Nasional meliputi Kementerian, Departemen, LPND, Lembaga Tinggi Negara, BUMN, BHMN, BLU, dan komponen PNS pada instansi TNI serta POLRI.
- Pengurus Unit Provinsi meliputi Perangkat Daerah, Lembaga Pusat yang ada di Daerah, Komponen PNS pada instansi TNI dan POLRI, BUMN, BHMN, BLU, dan BUMD di Provinsi yang bersangkutan.
- Pengurus Sub Unit Nasional meliputi komponen Kementerian, Departemen, LPND, BUMN, BHMN, BLU serta unsur PNS pada instansi TNI dan POLRI.
- Pengurus Unit Kabupaten/Kota/Kotamadya meliputi Perangkat Daerah, Lembaga Pusat yang ada di Daerah, Komponen PNS pada instansi TNI dan POLRI, BUMN, BHMN, BLU, dan BUMD di Kabupaten/Kota/Kotamadya yang bersangkutan.
- Pengurus Kelompok Unit Nasional meliputi komponen dalam sub unit Nasional.
Pasal 16 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
