KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 30
Pengurus Unit Nasional
(1) Susunan Pengurus Unit Nasional terdiri dari :
- Seorang Ketua;
- Beberapa Wakil Ketua;
- Seorang Sekretaris;
- Seorang Wakil Sekretaris;
- Seorang Bendahara;
- Seorang Wakil Bendahara;
- Beberapa orang Ketua Bidang sesuai kebutuhan.
(2) Pengurus Unit Nasional merupakan kepengurusan kolektif.
(3) Pengurus Unit Nasional ditetapkan oleh Musyawarah Unit Nasional yang disahkan oleh
Dewan Pengurus Nasional.
(4) Pengurus Unit Nasional bertugas melaksanakan tugas organisasi sesuai dengan
ketetapan Musyawarah Unit Nasional.
Pasal 31 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
