KEPPRES
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 29
Penasehat Desa/Kelurahan
(1) Apabila Ketua KORPRI Kelurahan/Desa tidak dijabat oleh Lurah/Kepala Desa, maka
Lurah/Kepala Desa menjadi Penasehat KORPRI.
(2) Apabila Ketua KORPRI Kelurahan/Desa dijabat oleh Lurah/Kepala Desa, maka
Penasehat KORPRI adalah Camat di wilayahnya.
(3) Penasehat Desa/Kelurahan bertugas dan berwenang memberikan nasehat dan
saran baik diminta maupun tidak diminta.
